Ed Business Consulting

Efisiensi dan Kepastian!

"Keuangan Rapi, Pajak Aman, Bisnis Lancar"

Keuangan dan Perpajakan

Keuangan mencakup semua aspek pengelolaan sumber daya finansial dalam sebuah bisnis atau individu. Ini melibatkan perencanaan, pengelolaan, pelaporan, dan analisis keuangan untuk memastikan kestabilan dan pertumbuhan keuangan. Dalam konteks bisnis, pengelolaan keuangan meliputi pembukuan, pembuatan laporan keuangan, penganggaran, pengendalian arus kas, dan pengambilan keputusan strategis berbasis data keuangan. Tujuan utama dari pengelolaan keuangan adalah untuk menjaga likuiditas, meningkatkan profitabilitas, dan memaksimalkan nilai bisnis.

Perpajakan, di sisi lain, berfokus pada pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini melibatkan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak baik untuk individu maupun entitas bisnis. Pajak mencakup berbagai jenis, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah, hingga pajak internasional bagi perusahaan multinasional.

Pengelolaan perpajakan yang baik memastikan bisnis tetap patuh terhadap hukum, menghindari sanksi atau denda, sekaligus mengoptimalkan manfaat dari insentif pajak yang tersedia. Kombinasi antara keuangan yang terorganisasi dan perpajakan yang sesuai dapat memberikan kestabilan, transparansi, dan reputasi baik bagi bisnis.

Layanan dalam keuangan dan perpajakan sering kali melibatkan ahli akuntansi, konsultan pajak, atau penyedia layanan teknologi berbasis keuangan (fintech) untuk mempermudah proses dan mengoptimalkan hasil.

Pricelist Keuangan & Perpajakan

Pembuatan NPWP (Orang Pribadi)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha sebagai tanda pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan.

100 Rb

Pembuatan NPWP (Badan)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan adalah identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh badan usaha atau entitas lain yang menjadi subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

200 Rb

Laporan SPT Tahunan (OP) Karyawan

SPT adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan ke DJP. Untuk karyawan, pelaporan SPT dilaporkan penghasilan selama setahun, dan informasi perpajakan lainnya.

250 Rb

Laporan SPT Tahunan (OP) Pekerja Bebas/Usaha Non PKP

Laporan SPT Tahunan Badan Nihil disampaikan oleh badan usaha yang tidak memiliki aktivitas ekonomi atau penghasilan selama tahun pajak berjalan, sehingga tidak ada pajak terutang yang harus dibayarkan. Meski tidak ada pajak terutang, pelaporan tetap wajib dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan.

600 Rb

Laporan SPT Tahunan OP (Pekerja Bebas/Usaha) PKP

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas atau usaha dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib melaporkan SPT Tahunan menggunakan Formulir 1770. Laporan ini mencakup seluruh penghasilan, biaya usaha, pajak yang telah dipungut dan disetor, serta kewajiban lainnya terkait perpajakan.

900 Rb

Laporan SPT Badan Nihil

SPT Tahunan Badan Nihil adalah laporan pajak yang disampaikan oleh badan usaha yang tidak memiliki kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun pajak tertentu, sehingga pajak terutang adalah nihil. Meski tidak ada aktivitas bisnis, badan usaha tetap wajib melaporkan SPT untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

600 Rb

Laporan SPT Badan Non PKP

Laporan SPT Tahunan Badan Non-PKP adalah pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh badan usaha yang tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

1,2 Jt

Laporan SPT Badan PKP

Laporan SPT Tahunan Badan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Badan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Tahunan Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

1,5 Jt

Laporan Keuangan

Laporan Keuangan adalah dokumen yang menggambarkan posisi keuangan dan kinerja suatu perusahaan dalam periode tertentu.

1 Jt

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omset 0 s/d 100 Jt /Bulan)

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omzet 0 s/d 100 Juta/Bulan) adalah layanan yang dirancang untuk membantu usaha kecil atau menengah dengan omzet bulanan rendah hingga menengah dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dan menyusun laporan keuangan secara teratur.

500 Rb

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omset >100 Jt s/d 500 Jt /Bulan)

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omzet >100 Juta s/d 500 Juta/Bulan) adalah layanan yang dirancang untuk usaha kecil dan menengah yang memiliki transaksi keuangan lebih kompleks akibat peningkatan omzet

1 Jt

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omset >500 Jt s/d 1 M /Bulan)

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omzet >500 Juta s/d 1 Miliar/Bulan) adalah layanan premium yang dirancang untuk bisnis menengah dengan volume transaksi tinggi.

1,5 Jt

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omset >1 M s/d 5 M /Bulan)

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omzet >1 Miliar s/d 5 Miliar/Bulan) adalah layanan profesional yang dirancang untuk bisnis dengan skala menengah hingga besar yang memiliki kebutuhan kompleks dalam hal pelaporan keuangan dan perpajakan.

2,5 Jt

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omset >5 M / Bulan)

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omzet >5 Miliar/Bulan) adalah layanan eksklusif yang dirancang untuk perusahaan besar dengan transaksi keuangan yang kompleks dan volume tinggi.

1 Jt

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omset >500 Jt s/d 1 M /Bulan)

Pelayanan Laporan Pajak & Keuangan Bulanan (Omzet >500 Juta s/d 1 Miliar/Bulan) adalah layanan premium yang dirancang untuk bisnis menengah dengan volume transaksi tinggi.

1,5 Jt